Peraturan Baru di Korea Tetapkan Artis dibawah 15 Tahun dilarang Tampil Lewat Jam 10 Malam
Peraturan baru di Korea tetapkan artis dibawah 15 tahun dilarang tampil lewat jam 10 malam.
Baru ini pemerintahan Korea menetapkan peraturan baru untuk para artis
yang masih berada dibawah umur. Artis / idol yang masih berada dibawah
15 tahun ini tidak diperbolehkan tampil lewat dari jam 10 Malam hingga
pukul 6 pagi. Namun peraturan ini mendapatkan pengecualian jika anak tersebut mendapatkan ijin dari orang tua yang bersangkutan.
Peraturan ini memang sudah lama direncanakan oleh pemerintahan Korea,
namun baru terealisasi pada tahun 2014 ini. Hal ini memang terbilang
wajar, mengingat saat ini banyak sekali idol-idol yang umurnya masih
berada dibawah 15 tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar